Kesaksian Martiono Hadianto, Presdir PT.NNT Bertentangan Dengan Fakta Hukum

images/newmoon.jpgKesaksian Presdir PT.NNT, Martiono Hadianto di depan sidang Mahkamah Konstitusi, 8 Mei 2012 yang menyatakan bahwa “dana USD 38 juta adalah murni merupakan pemberian PT.NNT dari dana CSR" adalah bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Padahal dana tersebut sebenarnya berasal dari hasil negoisasi pada saat pembelian saham 10 divestasi saham PT.NNT sesuai dengan penjelasan Gubernur  NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi dalam kesaksiannya di sidang Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya dalam kesaksiannya dihadapan sidang MK Gubernur NTB telah menegaskan bahwa dalam proses divestasi 24 saham PT. NNT dari tahun 2009 hingga 2011 Pemerintah Provinsi NTB memperoleh manfaat sebesar USD 72 juta dengan rincian manfaat sebesar USD 38 juta berasal dari hasil negosiasi pada saat pembelian 10 saham divestasi PT.NNT dan manfaat sebesar USD 34 juta yang merupakan deviden yang diterima PT. DMB selaku BUMD.

Dengan demikian klarifikasi yang disampaikan oleh Martiono Hadianto, Presdir PT. NNT pada tanggal 8 Mei 2012 yang menyatakan dana tersebut murni pemberian dari PT.NNT sangat bertentangan dengan fakta hukum. Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol NTB, Tri Budi Prayitno, S.IP, M.Si dalam pres release yang disampaikan kepada media massa (Selasa, 8/5/2012).
 
Ditegaskannya, Pemda memiliki bukti-bukti hukum bahwa dana USD 38 juta merupakan hasil negosiasi pada saat MDB melakukan transaksi pembelian saham divestasi PT.NNT tahun 2006 & 2007 sebesar 10. Tuan Guru Bajang sangat menyayangkan bahwa Martiono Hadianto tidak menjelaskan secara detail hal tersebut sesuai fakta hukum bahwa manfaat yang diperoleh oleh Pemerintah Daerah sebesar USD 38 merupakan hasil negosiasi pada saat proses jual beli 10 saham divestasi PT.NNT.

Permasalahan divestasi 7 saham PT.NNT telah menjadi masalah berkepanjangan antara Menteri Keuangan dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sebagai wujud dukungan masyarakat kepada Pemerintah Daerah, tahun 2011 lalu, 20 orang masyarakat NTB yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Untuk Kesejahteraan Rakyat (MSKR) menggugat Menkeu melalui PN Jakpus dan didaftarkan pada hari Senin, 6 Juni 2011 dengan nomor register: 41/PDT.G/2011/PN.JKT.PST dalam hal mana Kepala PIP Saritaon Siregar sebagai tergugat II, PT.NNT sebagai Turut Tergugat I, dan Newmont Corporation sebagai Turut Tergugat II. Citizen law suit (gugatan warga negara) adalah kontrol warga negara terhadap kebijakan negara yang berpotensi melanggar hak ekonomi dan social warga Negara.

Karena Menteri Keuangan tetap bersikeras ingin membeli 7 sisa saham PT.NNT tersebut melalui PIP, maka Pemerintah Provinsi NTB meminta fatwa Mahkamah Konstitusi yang kemudian meminta penjelasan dari Presdir PT.NNT Martiono Hadianto pada siding tanggal 8 Mei kemarin.

Jenis: