I. VISI & MISI
A. Visi
Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana tersebut diatas, dengan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2018, telah ditetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran Biro Hukum.
Visi tersebut akan memberikan fokus kepada pencapaian sesuatu dan bukan merupakan jawaban pemecahan atas sesuatu masalah, akan tetapi lebih pada sarana pemecahan masalah yang dihadapi organisasi sehingga secara menyeluruh visi yang akan ditetapkan mencerminkan gambaran peran dan kondisi yang ingin diwujudkan dimasa yang akan datang.
Adapun visi Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah : “TERWUJUDNYA SUPREMASI HUKUM“.
Supremasi hukum mengandung makna antara lain :
- Menempatkan hukum sebagai sesuatu yang utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga mampu mengatasi akumulasi Multi Era (era otonomi, era reformasi, era globalisasi dan teknologi informasi).
- Penegakan asas kedaulatan hukum yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Dalam reformasi hukum, penegakan asas kedaulatan hukum harus menjadi acuan dalam memecahkan persoalan-persoalan dasar bidang hukum yang mencakup perencanaan hukum (Legislation Planning), proses pembuatan hukum (Law Making Process), penegakan hukum (Law Enforcement) dan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum (Law Awareness).
B. MISI
Suatu pernyataan misi secara eksplisit menyatakan apa yang harus dicapai oleh organisasi pemerintah dan kegiatan spesifik yang harus dilaksanakan dalam pencapaiannya.
Adapun misi dari Biro Hukum adalah “MENDORONG PENGEMBANGAN HUKUM DAERAH, BAIK DALAM SUBSTANSI STRUKTUR MAUPUN KULTUR YANG BERORIENTASI PELAYANAN”.
II. TUJUAN
Penetapan tujuan dan sasaran organisasi pada umumnya didasarkan pada faktor-faktor kunci keberhasilan yang dilaksanakan setelah penetapan visi dan misi.
Tujuan adalah hasil akhir yang akan dicapai dalam waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun yang akan mengarahkan perumusan, sasaran, kebijaksanaan, program dan kegiatan.
Adapun tujuan Biro Hukum sebagai unit organisasi adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum positif dan norma-norma sosial.
III. SASARAN
Sasaran adalah merupakan penjabaran dari tujuan yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan instansi pemerintah dalam jangka waktu tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan.
Sasaran organisasi adalah merupakan bagian integral dalam proses perencanaan stratejik yang fokus utamanya adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kegiatan atau operasional organisasi.
Berdasarkan kondisi riil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Sasaran yang ditetapkan adalah “Terwujudnya Kepastian Hukum dan Kesadaran Hukum Masyarakat”.
IV. KEBIJAKAN
Kebijakan adalah pedoman pelaksanaan tindakan-tindakan tertentu, mengatur suatu tindakan lanjutan untuk pelaksanaan pencapaian tujuan, sasaran, misi dan visi organisasi.
Adapun kebijakan Biro Hukum Setda Provinsi NTB adalah :
a. Profesionalisme aparat perancang dan pengkajian produk hukum daerah.
b. Penegakan hukum secara konsisten untuk kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta penegakan HAM.
c. Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
V. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pertauran Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam Tugas dan Fungsi Biro Hukum disebutkan bahwa tugas pokok Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah menyiapkan pembinaan penyelenggaraan Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan HAM, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum.
Selanjutnya dalam menyelenggarakan tugas dimaksud, Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai fungsi :
- Perumusan dan penyiapan pembinaan penyelenggaraan Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum.
- Perumusan dan Penyusunan Rencana/Program di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum.
- Perumusan Kebijakan Penyelenggaraan di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum.
Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugas.
PROFIL PEJABAT BIRO HUKUM
H. RUSLAN ABDUL GANI, SH. MH (170026584)
19651231 199303 1 135
Batuyang
(31-12-1965)
Pembina Utama Muda (IV/c)
01-04-2012
Kepala Biro Hukum
(Struktural II.b)
TMT 03-01-2017
Magister Ilmu Hukum Universitas Udayana
(11-03-2004)
FATIMAH RITAWATI SIREGAR,SH.MSi
(1700024818)
19620915 199203 2 004
Medan
( 15-09-1962 )
Pembina TK I
( IV/b )
01-04-2013
Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM
( Struktural Jabatan Administrator )
TMT 03-01-2017
Magister Ekonomika
Pembangunan
Universitas Gajah Mada Yogyakarta
( 09-11-2006 )
MUHAMAD NUR FATURAHMAN SH
( 010211215 )
19670930 198610 1 002
Lombok Barat
( 30-09-1967)
Pembina
(IV/a)
01-10-2013
Kepala Bagian Pembinaan Hukum
( Struktural Jabatan
Administrator )
TMT 03-01-2017
Sarjana Ilmu Hukum
Universitas Al Azhar,Mataram
( 23-08-2001 )
MUHAMAD NUR, SH.MH
( 610010401 )
196210031 198611 1 002
Mataram Lobar
( 03-10-1962 )
Pembina
( IV/a )
01-10-2016
Kepala Bagian Perundang-Undangan
( Struktural Jabatan Administrator )
TMT 03-01-2017
Magister Ilmu Hukum
Universitas Mataram
( 29-08-2005 )
GUSTI BAGUS ARSANA,SH
( 131758923 )
19630806 198802 1 002
Sweta
( 06-08-1963 )
Penata TK I
( III/d )
01-10-2004
Kepala Sub.Bag Penyusunan Naskah Perjanjian Pada Bag. Bantuan Hukum dan HAM
( Struktural Jabatan Pengawas )
TMT 03-01-2017
Sarjana Hukum Tata Negara
Universitas Mataram
( 23-10-1990 )
A.A SUPRIATNA,SH
( 132044448 )
19680723 199302 1 002
Bandung
( 23-07-1968 )
Penata TK I
( III/d )
01-10-2010
Kepala Sub.Bag
Penyuluhan Hukum pada Bag. Pembinaan
Hukum
( Struktural Jabatan Pengawas )
03-01-2017
Sarjana Hukum Tata
Negara
Universitas Islam Al-Azhar, Mataram
( 22-12-1997 )
SUGITO SUBARI,S.SOS
( 1700 18308 )
19631225 198803 1 013
Jakarta
( 25-12-1963 )
Penata TK I
( III/d )
01-04-2011
Kepala Sub.Bag
TU Pada Bag.
Pembinaan Hukum
( Struktural Jabatan Pengawas )
03-01-2017
Sarjana, Administrasi
Negara
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Mataram
( 25-10-1997)
SRI YULI HARTATI SH,
19660707 198603 2 010
( 100009366 )
Bantul
( 07-07-1966 )
Penata TK I
( III /d)
01-04-2013
Kepala Sub.Bag
Hak Asasi Manusia
( HAM )
Dan Hak Atas Kekayaan
Intelektual ( HAKI)
Pada Bag.Bantuan Hukum dan HAM
(Struktural Jabatan Pengawas )
03-01-2017
Sarjana, Ilmu Hukum
Universitas 45,
Mataram
( 28-12-2005 )
MUKARAM,S.S0S.MH
610013014
19711231199402 1 012
Rumak Lobar
( 31-12-1971 )
Penata TK I
( III/d )
01-04-2016
Kepala Sub.Bag. Dokumentasi Hukum
Pada Bag.Pembinaan Hukum
( Struktural Jabatan
Pengawas )
03-01-2017
Pasca Sarjana Magister Ilmu HUkum
( 27-05-2010)
SITI HADIJAH ,SH.MH
610011910
19721231 199203 2 038
Batuyang
( 31-12-1972 )
Penata TK I
( III/d )
01-04-2017
Kepala Sub.Bag. Rancangan Peraturan Daerah pada Bag.Perundang-undangan.
( Struktural Jabatan Pengawas)
03-01-2017
Pasca Sarjana ,Magister Ilmu Hukum
Universitas Mataram
( 27-05-2010)
MUHAMAD ERWIN,SH
610029712
19730525 200701 1 038
Bima
( 25-05-1973 )
Penata
( III/c)
01-04-2015
Kepala Sub.Bag.Rancangan Peraturan Kepala Daerah pada Bag.Perundang-undangan
( Struktural Jabatan Pengawas )
03-01-2017
Sarjana Ilmu Hukum
Universitas Mataram
( 12-03-1998)
AANG RIZAL ZAMRONI,SH.MH
197904142 200910 1 001
Apitaik Lombok Timur
( 14-04-1979 )
Penata
( III /c )
01-10-2016
Kepala Sub.Bag.
Sengketa Hukum pada
Bag.Bantuan Hukum dan HAM
Pasca Sarjana,Magister Ilmu Hukum
Universitas Mataram
( 29-06-2013)
MUHAMAD IRIYANTO,SH
19730709 200801 1 009
Mataram,
( 01-04-09-07-1973 )
Penata
(III/c)
01-04-2017
Kepala Sub.Bag.
Rancangan Ketetapan
Pada Bag.Perundang-Undagan
( Struktural Jabatan Pengawas )
Sarjana Ilmu Hukum
Universitas Mataram
(23-09-1999)
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Times New Roman","serif";}