STRUKTUR ORGANISASI DAN PROFIL PEJABAT BIRO HUKUM

images/Bh2.jpgimages/Bh3.jpgimages/Bh4.jpg

I. VISI & MISI

A. Visi
Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana tersebut diatas, dengan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017  tentang  Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2018, telah ditetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran Biro Hukum.

Visi tersebut akan memberikan fokus kepada pencapaian  sesuatu dan bukan merupakan jawaban pemecahan atas sesuatu masalah, akan tetapi lebih pada sarana pemecahan masalah yang dihadapi organisasi sehingga secara menyeluruh visi yang akan ditetapkan mencerminkan gambaran peran dan kondisi yang ingin diwujudkan dimasa yang akan datang.

Adapun  visi Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah : “TERWUJUDNYA SUPREMASI HUKUM“.
Supremasi hukum mengandung makna antara lain :

  1. Menempatkan hukum sebagai sesuatu yang utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga mampu mengatasi akumulasi Multi Era (era otonomi, era reformasi, era globalisasi dan teknologi informasi).
  2. Penegakan asas kedaulatan hukum yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Dalam reformasi hukum, penegakan asas kedaulatan hukum harus menjadi acuan dalam memecahkan persoalan-persoalan dasar bidang hukum  yang mencakup perencanaan hukum (Legislation Planning), proses pembuatan hukum (Law Making Process), penegakan hukum (Law Enforcement) dan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum (Law Awareness). 

B. MISI   
Suatu pernyataan misi secara eksplisit menyatakan apa yang harus dicapai oleh organisasi pemerintah dan kegiatan spesifik yang harus dilaksanakan dalam pencapaiannya.
Adapun misi dari Biro Hukum adalah “MENDORONG PENGEMBANGAN HUKUM DAERAH, BAIK DALAM SUBSTANSI STRUKTUR MAUPUN KULTUR YANG BERORIENTASI PELAYANAN”.

II. TUJUAN
Penetapan tujuan dan sasaran organisasi pada umumnya didasarkan pada faktor-faktor kunci keberhasilan yang dilaksanakan setelah penetapan visi dan misi.

Tujuan adalah hasil akhir yang akan dicapai dalam waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun yang akan mengarahkan perumusan, sasaran, kebijaksanaan, program dan kegiatan.
Adapun tujuan Biro Hukum sebagai unit organisasi adalah meningkatkan  kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum  positif dan norma-norma sosial.

III. SASARAN
Sasaran adalah merupakan penjabaran dari tujuan yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan instansi pemerintah dalam jangka waktu tahunan, semesteran, triwulan atau bulanan.
Sasaran organisasi adalah merupakan bagian integral dalam proses perencanaan stratejik yang fokus utamanya adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kegiatan atau operasional organisasi.
Berdasarkan kondisi riil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Sasaran yang ditetapkan adalah “Terwujudnya Kepastian Hukum dan Kesadaran Hukum Masyarakat”.

IV. KEBIJAKAN
    Kebijakan adalah pedoman pelaksanaan tindakan-tindakan tertentu, mengatur suatu tindakan lanjutan untuk pelaksanaan pencapaian tujuan, sasaran, misi dan visi organisasi.

Adapun kebijakan Biro Hukum Setda Provinsi NTB adalah :
a. Profesionalisme aparat perancang dan pengkajian produk hukum daerah.
b. Penegakan hukum secara konsisten untuk kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta penegakan HAM.
c. Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

V. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang  Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pertauran Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam Tugas dan Fungsi Biro Hukum disebutkan bahwa tugas pokok Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah menyiapkan pembinaan penyelenggaraan Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan HAM, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum.
Selanjutnya dalam menyelenggarakan tugas dimaksud, Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan penyiapan pembinaan penyelenggaraan Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum.
  2. Perumusan dan Penyusunan Rencana/Program di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum.
  3. Perumusan Kebijakan Penyelenggaraan di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum.

Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum

  1. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum.
  2. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugas.

 

PROFIL PEJABAT BIRO HUKUM

   

 

       

 

    

 

H. RUSLAN ABDUL GANI, SH. MH (170026584)

19651231 199303 1 135

Batuyang

(31-12-1965)

Pembina Utama Muda (IV/c)

01-04-2012

Kepala Biro Hukum

(Struktural II.b)    

  TMT 03-01-2017

Magister Ilmu Hukum Universitas Udayana

(11-03-2004)

    

 

FATIMAH RITAWATI SIREGAR,SH.MSi

 (1700024818)

19620915 199203 2 004

Medan

( 15-09-1962 )

 

Pembina TK I

( IV/b )

01-04-2013

Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM

( Struktural Jabatan Administrator )     

  TMT 03-01-2017

Magister Ekonomika

Pembangunan

Universitas Gajah Mada Yogyakarta

( 09-11-2006 )

 

MUHAMAD NUR FATURAHMAN SH

( 010211215 )

19670930 198610 1 002

Lombok Barat

( 30-09-1967)

Pembina

(IV/a)

01-10-2013

Kepala Bagian Pembinaan Hukum

( Struktural Jabatan

Administrator )

TMT 03-01-2017

Sarjana Ilmu Hukum

Universitas Al Azhar,Mataram

( 23-08-2001 )

 

MUHAMAD NUR, SH.MH

( 610010401 )

196210031 198611 1 002

Mataram Lobar

( 03-10-1962 )

Pembina

( IV/a )

01-10-2016

Kepala Bagian Perundang-Undangan

( Struktural Jabatan Administrator )

TMT 03-01-2017

Magister Ilmu Hukum

Universitas  Mataram

( 29-08-2005 )

 

GUSTI BAGUS ARSANA,SH

( 131758923 )

19630806 198802 1 002

 Sweta

( 06-08-1963 ) 

Penata TK I

( III/d )

01-10-2004

Kepala Sub.Bag Penyusunan Naskah Perjanjian Pada Bag. Bantuan Hukum dan HAM

( Struktural Jabatan Pengawas )

TMT 03-01-2017

Sarjana Hukum Tata Negara

Universitas Mataram

( 23-10-1990 )

 

 

A.A SUPRIATNA,SH

( 132044448 )

19680723 199302 1 002

Bandung

 ( 23-07-1968 )

 

Penata TK I

( III/d )

01-10-2010

Kepala Sub.Bag

Penyuluhan Hukum pada Bag. Pembinaan

Hukum

( Struktural Jabatan Pengawas )

03-01-2017 

Sarjana Hukum Tata

Negara

Universitas Islam Al-Azhar, Mataram

( 22-12-1997 )

 

SUGITO SUBARI,S.SOS

( 1700 18308 )

19631225 198803 1 013

Jakarta

( 25-12-1963 )

Penata TK I

( III/d )

01-04-2011

Kepala Sub.Bag

TU Pada Bag.

Pembinaan Hukum

( Struktural Jabatan Pengawas )

03-01-2017 

Sarjana, Administrasi

Negara

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Mataram

( 25-10-1997)

 

 

SRI YULI HARTATI SH,

19660707 198603 2 010

( 100009366 )

Bantul

( 07-07-1966 )

 

 

        

Penata TK I

( III /d)

 

01-04-2013

Kepala Sub.Bag

Hak Asasi Manusia

( HAM )

Dan Hak Atas Kekayaan

Intelektual ( HAKI)

Pada Bag.Bantuan Hukum dan HAM

(Struktural Jabatan Pengawas )

03-01-2017

Sarjana, Ilmu Hukum

Universitas 45,

 Mataram

( 28-12-2005 )

 

 

 

MUKARAM,S.S0S.MH  

610013014

19711231199402 1 012

Rumak Lobar

( 31-12-1971 )

Penata TK I

( III/d )

01-04-2016

Kepala Sub.Bag. Dokumentasi Hukum

Pada Bag.Pembinaan Hukum

( Struktural Jabatan

Pengawas )

03-01-2017

Pasca Sarjana Magister Ilmu HUkum

( 27-05-2010)

 

SITI HADIJAH ,SH.MH

610011910

19721231 199203 2 038

Batuyang

( 31-12-1972 )

Penata TK I

( III/d )

01-04-2017

 

Kepala Sub.Bag. Rancangan Peraturan Daerah pada Bag.Perundang-undangan.

( Struktural Jabatan Pengawas)

03-01-2017

Pasca Sarjana ,Magister Ilmu Hukum

Universitas Mataram

( 27-05-2010)

 

MUHAMAD ERWIN,SH

610029712

19730525 200701 1 038

Bima

( 25-05-1973 )

Penata

( III/c)

01-04-2015

Kepala Sub.Bag.Rancangan Peraturan Kepala Daerah pada Bag.Perundang-undangan

( Struktural Jabatan Pengawas )

03-01-2017

 

 

Sarjana Ilmu Hukum

Universitas Mataram

( 12-03-1998)

 

AANG RIZAL ZAMRONI,SH.MH

197904142 200910 1 001

Apitaik Lombok Timur

( 14-04-1979 )

Penata

( III /c )

01-10-2016

Kepala Sub.Bag.

Sengketa Hukum pada  

Bag.Bantuan Hukum dan HAM

Pasca Sarjana,Magister Ilmu Hukum

Universitas Mataram

( 29-06-2013)

 

 

MUHAMAD IRIYANTO,SH

19730709 200801 1 009

Mataram,

( 01-04-09-07-1973 )

Penata

(III/c)

01-04-2017

Kepala Sub.Bag.

Rancangan Ketetapan

Pada Bag.Perundang-Undagan

( Struktural Jabatan Pengawas )

 

Sarjana Ilmu Hukum

Universitas Mataram

(23-09-1999)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Times New Roman","serif";}