Biro Hukum Menerima Kunjungan Tim Sekretariat Jendral dan Badan Keahlian DPR RI diruang Rapat Biro Hukum terkait Uji Konsep RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

/images/rria.jpgimages/rric.jpgimages/rrib.jpgBiro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima kedatangan Tim Sekretariat Jendral dan Badan Keahlian DPR RI diruang Rapat Kepala Biro Hukum Setda NTB.

Kepala Biro Hukum diwakili Kabag Perundang-undangan MUHAMMAD NUR,SH.MH. didampingi Kasubbag dan Sataf Perundangan-undangan,hadir dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat ABDUL MANAN,S.SOS.MH, Lalu Mariun,SH.Ketua Bale Mediasi NTB dan dari Rombongan Tim Badan Keahlian  DPR RI, Tim diketuai  oleh K.Johnson Rajaguguk,SH.M.Hum. dengan anggota M. Najib Ibrahim,S.Ag.MH, Arrista Trimaya,SH.MH., Ricko Wahyudi,SH.MH., Parid,SE., Yuwinda Sari Pujianti,SH., Wayan Sarbini, Rifqi Makdudi.

Rombongan DPR RI menghajatkan kedatangannya dalam  Rangka Uji Konsep, Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat  Adat di nusa Tenggara Barat.

Materi Uji Konsep : Materi yang diuji untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat antara lain terkait ; Karakteristik,pengakuan,perlindungan,hak dan kewajiban,pemberdayaan,sistem informasi,tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah, lembaga adat,penyelesain sengketa,peran serta masyarakat,larangan dan ketentuan Pidana.

Selain materi tersebut, perlu juga mendapat masukan terhadap Materi muatan yang belum diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat.

Tujuan dan Kegunaan : Uji Konsep dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dalam rangka penyempurnaan materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat, yang nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi dan rekomendasi bagi Anggota DPR RI dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat.

Adapun Lokasi yang pilih untuk Uji materi Rancangan Undang-undang tersebut Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Jenis: