
Jum'at, 10 November 2023. Kepala Biro Hukum bersama Tim Biro Hukum:
Aang Rizal Zamroni, S.H., M.H. (Kabag. Peraturan Perundang-Undangan Kab/Kota), H. Lalu Muhammad Zaenuddin, S.H., M.H. (Kasubbag. TU), M. Ishak, S.H,
Hasani, dan Lalu M. Amin di DESA SELEBUNG KETANGGA, KEC. KERUAK, KABUPATEN LOMBOK TIMUR.
Pj. Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, bersama Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB, di Dusun Kerong Pandan Desa Jerowaru, Kecamatan Keruak, Kab. Lombok Timur, menggekar kegiatan JUMAT SALAM dan JUMAT BELONDONG.
Kegiatan ini gencar dilakukan untuk menyerap aspirasi guna mencari solusi penyelesaian permasalahan warga masyarakat di penjuru Desa.
Biro Hukum Setda Provinsi NTB mendapatkan Lokasi Binaan di Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kab. Lombok Timur.
Adapun aspirasi yang didapat oleh Tim Jumat Salam Biro Hukum Setda Provinsi NTB sebagai berikut :
1. Masalah Warisan.
Di Desa Selebung Ketangga banyak permasalahan, yaitu kebiasaan masyarakat, anak perempuan tidak mendapatkan bagian Warisan, untuk itu Kepala Desa meminta kepada Pemprov NTB, agar membuat Surat Edaran Gubernur sebagai Dasar untuk membuat Perdes tentang Pembagian Warisan.
Tim Biro Hukum menjelaskan, bahwa Pembagian warisan sesuai hukum islam telah diatur pada UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam, KUH Perdata Pasal 832 dan dipertegas tertuang dalam Qs. An-Nisa ayat 11, 12 dan 176.
2. Masalah Kesehatan.
Salah satu Penyebab utama Stunting di Desa Ketangga adalah Pernikahan Anak Usia Dini.
Permasalahan yang ditanyakan adalah, adakah peraturan sebagai payung hukum dari Pemprov NTB untuk mencegah terjadinya pernikahan anak usia dini yg marak terjadi di Kab. Lombok Timur ?
Penjelasan Tim Biro Hukum :
Pemprov NTB telah memiliki Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawainan Anak Usia Dini.
Perda ini dapat djadikan sebagai payung hukum dalam mencegah pernikahan anak usia dini.
3. Masalah Blangko KTP.
Di Kec. Keruak khususnya Desa Selebung Ketangga sangat terbatas, sehingga masih banyak warga yang belum memiliki KTP, utk itu dimohon bantuan Pemprov NTB memfasilitasi, koordinasi dengan Dinas Dukcapil Kab. Lombok Timur dan Dinas BPM Pemdes dan Dukcapil Prov. NTB atas kelangkaan blangko KTP di Desa Selebung Ketangga Kec. Keruak.
4. Masalah Kebersihan.
Di Desa Selebung Ketangga memperlukan armada mobil pengangkut sampah untuk mengatasi masalah persampahan yang sangat memprihatinkan dan mengancam kesehatan warga masyarakat, untuk itu diminta bantuan Pemprov NTB penyediaan mobil DAM pengangkut Sampah.
5. Pemerintah Desa Selebung Ketangga mengharapkan bantuan Mobil Ambulance kepada Pemprov NTB, untuk mengangkut warga desa yang sakit, mengingat lokasi Rumah Sakit yang cukup jauh.
6. Pemerintah Desa Selebung Ketangga dalam rangka penyelenggaraan tugas Kades dan Staf, memohon bantuan pada Pemprov NTB, pengadaan kendaraan operasional Motor Dinas.
7. Masalah Sertifikat.
Pemerintah Desa Selebung Ketangga memohon bantuan kepada Pemprov NTB untuk memfasilitasi, koordinasi dengan BPN Kab. Lotim untuk segera menindaklanjuti Permohonan warga dalam rangka percepatan Program Prona.
8. Masalah Pemasaran Produk UKM.
Pemerintah desa Selebung Ketangga memohon bantuan Pemprov NTB untuk memfasilitasi pemasaran Produk UKM warga masyarakat.
#NTBMajuMelaju
#NTBSehatDanCerdas
#BiroHukum
#JDIHNTB