Mataram - Acara Sosialisasi Perda no 5 tahun 2021, Staf Biro Hukum Setda Provinsi NTB dan ketua Pengadilan Agama Giri Menang Gerung hadir dalam acara tersebut sekaligus menjadi narasumber. Kegiatan yang diadakan pemerintah desa setempat memberikan edukasi pada masyarakat sekitar, khusunya 60 warga yang ikut berpatisipasi dalam acara tersebut yang diadakan di aula serbaguna Kantor Desa Sigorongan Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat NTB lancar, Kamis (23/12/2021) pukul 09.00 Wita.
Kepala biro hukum yang diwakili oleh analis produk hukum Ahmad Nuralam. S.H., M.H menyampaikan bahwa perda no 5 tahun 2021 adalah Perda yg bertujuan untuk merubah pola pikir masyarakat agar tidak melakukan dan mencegah terjadinya pernikahan anak karena akan berakibat terhadap masalah sosial.
"Aturan pemerintah sudah membatasi pernikahan anak," ungkap Nuralam saat memaparkan materinya.
Dia juga menegaskan pada masyarakat, pasangan anak menikah akan sulit mengurus surat-surat karena melalui proses pajang. "Bila dilakukan maka akan kesulitan mendapat surat nikah dan akta kependudukan lainnya. Proses menjadi panjang karna akan melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu," tegasnya.
Alumni Magister Ilmu Hukum Univ. Mataram itu juga mengatakan kegiatan sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan serta harus melibatkan semua komponen masyarakat khususnya pelajar dan mahasiswa. Selain itu, mengingatkan pemerintah Desa Sigerongan untuk menjalankan Perda tersebut dengan membuat peraturan desa sehingga program pemerintah dari pusat sampai ke pemerintah desa selaras.
Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Marwan S.Ag., M.Ag dalam kesempatannya, pemerintah sudah membuat aturan terkait pernikahan anak. Aturan tahun 2021, untuk bisa melakukan perkawinan minimal berusia 19 tahun.
"Aturan perkawinan saat ini telah menjadi 19 tahun, dilakukan di bawah usiah tersebut harus diajukan izin pernikahan. PA Giri Menang akan memproses pengajuan izin pernikahan bagi anak dengan syarat terpenuhi secara Administrasi," kata Marwan S.Ag., M.Ag
Kades sigerongan menyampaikan terimaksih atas kehadiran narasumber dan akan melakukan penyusunan peraturan desa dalam pencegahan pernikahan anak.
Acara berlangsung lancar dan peserta sosialisasi berasal dari tuan guru tokoh masyarakat tokoh pemuda dan kepala Dusun se desa sigerongan. Peserta sangat antusian mengikuti sampai selesai.