Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, saat ini masih terus membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi kerugian negara senilai Rp43 miliar akibat salah kelola anggaran oleh empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada tahun 2011.