Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Menjadi Narasumber Dalam Acara FGD Rancangan Peraturan Presiden

Lobar - Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB (H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H.) menghadiri undangan sebagai narasumber dalam Acara FGD Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Kemenkumham RI Dirjen Peraturan Perundang-undangan dan bertempat di Hotel Merumatta Senggigi (Rabu, 30/3/2022). Dalam pemaparannya beliau menyampaikan pendapat dan masukkan dalam acara tersebut, ada 11 point yang disampaikan yaitu :

  1. Makna frasa “dalam keadaan tertentu” harus betul – betul dirumuskan secara jelas dan tegas, sehingga dalam penerapan di lapangan dapat dijalankan secara tegas.
  2. Terkait Pasal 67, perlu ditegaskan kapan suatu Perda itu harus memiliki Naskah Akademik sebelum proses penyusunan dan pembahasan. Karena Naskah Akademik seharusnya tidak lagi diperlukan bila pembentukan Peraturan Daerah tersebut adalah perintah dari Peraturan Perundang – undangan yang lebih tinggi. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
  3. Harus ada satu Lembaga yang khusus bertugas dalam Pembentukan PUU, sehingga, dalam hal pembentukan PUU seluruh K/L tunduk dan berkiblat kepada Lembaga Khusus ini. Begitu juga di tingkat daerah juga perlu ada Lembaga Khusus tersebut.
  4. Kementerian yang membidangi urusan hukum harus terlibat dalam proses fasilitasi harmonisasi dan pembulatan semua Peraturan Daerah.
  5. Jangan lagi ada jenis PUU dibawah bertentangan dengan PUU diatasnya atau Putusan MK.
  6. Perlu Sinkronisasi terhadap materi substansi.
  7. Dari sisi waktu keberlakuan perlu disempurnakan Kembali.
  8. Prosedur yang perlu diperjelas khususnya dalam proses pengharmonisasian dan fasilitasi di level Pemerintah Pusat.
  9. Peraturan Pelaksana pada level Peraturan Menteri harus dilakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan pembulatan agar tidak terjadi benturan norma dengan peraturan yang lebih tinggi.
  10. Belum terukurnya masalah waktu dalam proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri membuat masalah menjadi bertambah dan membuat terhambatnya Penyusunan Peraturan Daerah.
  11. Pemahaman yang belum standar dan sama di pemangku kepentingan menyulitkan harmonisasi berjalan cepat, mudah dan berkualitas.

 

Jenis: