
Selasa, 19 Mei 2020. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB atas nama Gubernur Nusa Tenggara Barat menyerahkan bantuan Pemerintah Provinsi NTB (JPS Gemilang) berupa paket sembako sejumlah 353 paket kepada Klien Asimilasi pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Mataram.
Kepala Biro Hukum secara simbolis menyerahkan langsung bantuan berupa paket sembako kepada klien asimilasi di rumah bertempat di kantor BAPAS Kelas II Mataram.