NTB Online untuk Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi

Kenapa prioritas pemberantasan korupsi dititiberatkan pada enam bidang tersebut? Gubernur Tuan Guru Bajang tentu memiliki pengalaman dan fakta tentang kecendrungan penyimpangan yang selama ini dilakukan oleh oknum bawahannya. Misalnya dibidang pendidikan,  masih sering terjadi keluhan dari masyarakat tentang penggunaan dana BOS, adanya pungutan/iuran kepada orang tua siswa dan pihak ketiga yang tidak jelas pemanfaatannya, pengelolaan Bea siswa miskin (BSM) yang tidak transparan, dan sejumlah kerentanan lainnya.  Demikian pula dibidang kesehatan, layanan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu menjadi perhatian khusus TGB, disamping transparansi pengelolaan retribusi dan keuangan  serta  data warga miskin peserta BPJS.

Kerentanan  perilaku koruptif juga terjadi dibidang  pendapatan, keuangan dan aset. Misalnya dalam hal  pengelolaan dana bansos dan hibah serta pemungutan pajak dan retribusi daerah. Sedangkan dibidang Administrasi Pemerintahan,  masih tingginya angka temuan melalui pengawasan, sehingga perlu peningkatan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP). Selain itu, untuk mempersempit penyimpangan oleh pejabat dalam pengelolaan keuangan dan aset, Gubernur termuda di Indonesia itu, mewajibkan Pejabat/PNS Pengelola Keuangan, untuk mempublikasikan Laporan Harta Kekayaannya (LHKPN). Demikian pula dibidang ketenagakerjaan, kerentanan korupsi terjadi mulai dari tingkat pelayanan administrasi TKI, pungli dan praktek percaloan.

Aksi untuk mengatasi berbagai kerentanan korupsi tersebut, menurut Gubernur adalah melalui  peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dan layanan publik secara online. Dengan cara online, maka masyarakat dapat mengambil peran untuk ikut mengawasi pengelolaan  keuangan, aset dan proses layanan yang adil, efektif dan efisien. Program NTB Online, dijadikan sebagai salah satu program aksi untuk pencegahan dan pemberantasan praktek Korupsi dilingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Didalam Pergub  Nomor 36 Tahun 2013 tentang  Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2014, isu prioritas yang dilakukan adalah  meningkatkan efektivitas pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di seluruh instansi/SKPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Dalam Program aksi pemberantasan korupsi ini, Gubernur mewajibkan seluruh Kepala  SKPD  membangun Website Resmi SKPD dan  melakukan Pemutahiran Daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala melalui Website serta  menerapkan e-publik dan RKPD Online.

Evaluasi dan monitoring Website SKPD menunjukkan adanya peningkatan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik di setiap SKPD. Hal itu terlihat dari tampilan website SKPD yang telah menyajikan berbagai informasi tentang keuangan, aset dan informasi publik lainnya. Hal lain yang menggembirakan yakni telah diterapkannya sistem layanan berbasis online diberbagai unit layanan publik. Misalnya di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi NTB telah diterapkannya layanan pajak online,  Layanan Pengadaan Barang Jasa secara online (LPSE), RKPD online ( baca artikel : NTB Online untuk Birokrasi Bersih Melayani).

Namun selain kemajuan tersebut, memang diakui perlunya upaya meningkatkan sarana prasarana keterbukaan informasi publik yang wajib disediakan oleh SKPD. Salah satunya adalah website SKPD.  Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bagian Kesekretariatan dan PDE Biro Umum menunjukkan hingga bulan oktober 2014 ini,  belum semua Website SKPD Provinsi NTB menyajikan informasi yang up to date, sehingga berbagai program kegiatan dan capaian kinerja SKPD belum terpublikasi secara memadai. Sejak  Januari 2014 hingga saat ini, masih terdapat 5 (Lima) SKPD yang belum memiliki Website dan  2 SKPD memiliki Website tidak sesuai peraturan. Dari 34 SKPD yang wajib memiliki Website resmi, sudah 28 SKPD  memiliki Website, namun hanya 18 SKPD yang website-nya masih aktif. Dari 18 website yang masih aktif tersebut, hanya 12 SKPD yang rutin melakukan  pembaharuan data/informasi. (GP. Aryadi/ KPDE).

Jenis: