Pemerintah akan mengusulkan ketentuan alokasi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahan daerah hanya ditetapkan paling besar 50 persen dari keseluruhan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono, agar pemerintahan daerah memiliki anggaran untuk melaksanakan program pembangunan. “Intinya bahwa kita mengharapkan agar APBD itu tidak terlalu dominan untuk membiayai aparatur, sehingga masih ada kesempatan bagi daerah untuk melakukan program pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.