Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat Mengadakan Penyuluhan Hukum /Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di kabupaten Bima, hadir sebagai Narasumber Asiten I Dr. M. Agus Patria,SH.MH, Lalu Darma,SH dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat. acara di pandu oleh Moderator H. AA Suprayitna,SH.MH, Kepala Subbagian Peyuluhan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Peserta Penyuluhan Hukum/Sosialisasi antara lain dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda yang ada di Kabupaten Bima, acara berjalan dengan lancar.