PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARATBentuk: Peraturan DaerahSubyek: Organisasi dan Tata Kerjastruktur organisasi Perangkat DaerahDokumen: Perda No 11 Tahun 2014.pdf 2403 reads