Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak TerdugaBentuk: Peraturan GubernurSubyek: Tata Cara PenganggaranPelaksanaan Dan PenatausahaanPertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak TerdugaDokumen: Pergub No. 24 Tahun 2024 - Tata Cara Belanja Tidak Terduga.pdfTanggal Pengundangan: Tuesday, June 11, 2024 695 reads