Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Melapor langsung kepada Biro Hukum Setda Provinsi NTB atau via email  birohukumprovinsintb@gmail.com
  2. Melapor ke ntbcare via aplikasi android atau ke web https://care.ntbprov.go.id/#pengaduan
  3. Melapor di situs Lapor.go.id ( https://www.lapor.go.id/

 

Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat :

Kantor Sekretariat : Jl. Pejanggik No. 12 Mataram

Email : birohukumprovinsintb@gmail.com

Website : jdih.ntbprov.go.id