TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB dan Peraturan Gubernur NTB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi NTB disebutkan bahwa tugas pokok Biro Hukum Setda Provinsi NTB adalah merumuskan dan menyelenggarakan penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang Peraturan Perundang-Undangan Provinsi, Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, dan Bantuan Hukum.
Selanjutnya dalam menyelenggarakan tugas dimaksud, Biro Hukum Setda Provinsi NTB mempunyai fungsi : 1. Perumusan bahan/materi kebijakan dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang Hukum; 2. Perumusan penyusunan rencana/program kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Hukum; 3. Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, Pelayanan administratif, pembinaan, serta pelaporan di bidang Hukum; dan 4. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.