Artikel

WEWENANG GUBERNUR UNTUK MENERAPKAN SANKSI KEPADA BUPATI/WALIKOTA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011

images/kantorb.jpgimages/kantora.jpgWEWENANG GUBERNUR UNTUK MENERAPKAN SANKSI KEPADA BUPATI/WALIKOTA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2011
YUNI HARIADI,SH.MH.
Staf Biro Hukum

Kajian Tentang Kewenangan Yayasan Sebagai Badan Hukum Membentuk Badan Usaha

images/yayasana.jpgimages/yayasanb.jpgBadan hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban, dapat melakukan perbuatan hukum, dapat menjadi subyek hukum, dapat dipertanggungjawabkan seperti halnya manusia. Menurut R. Subekti, badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan/perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat/menggugat di depan hakim (Subekti, 2005: 19)

Menilik Peraturan Daerah Bermasalah

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Subscribe to RSS - Artikel