PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2OO1 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS-DINAS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat