Pembahasan masalah Hasil pemelihan Kepala Desa Renda Kabupaten Bima bersama Pakar Hukum Unram di Ruang Rapat Biro Hukum, hadir dalam rapat Prof. Jumardin dan Dr. Sofwan.
Dalam Rapat disepakati bahwa Bupati tidak boleh melantik kepala desa yang terpilih karena tidak ada berita acara hasil pemilihan kepala desa.