
Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat Mengadakan Penyuluhan Hukum /Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di kabupaten Bima, hadir sebagai Narasumber Asiten I Dr. M. Agus Patria,SH.MH, Lalu Darma,SH dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat. acara di pandu oleh Moderator H.