Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Peraturan
Gubernur NTB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi NTB disebutkan bahwa
tugas pokok Biro Hukum Setda Provinsi NTB adalah merumuskan dan
menyelenggarakan penyiapan bahan/materi perumusan kebijakan daerah,
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan bidang Peraturan Perundang-Undangan Provinsi, Peraturan
Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, dan Bantuan Hukum.
Selanjutnya
dalam menyelenggarakan tugas dimaksud, Biro Hukum Setda Provinsi NTB mempunyai
fungsi :
- Perumusan
bahan/materi kebijakan dan pengoordinasian penyusunan kebijakan
Daerah di bidang Hukum;
- Perumusan
penyusunan rencana/program kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas
Perangkat Daerah di bidang Hukum;
- Pelaksanaan
koordinasi, monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, Pelayanan
administratif, pembinaan, serta pelaporan di bidang Hukum;
dan
- Pelaksanaan
fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang
tugas dan fungsi.