Jum'at, 28 Nopember 2025
birohukumprovinsintb@gmail.com
PENGUMUMAN
Senin, 01 September 2025
Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat


Download attachments : 

Rabu, 20 Agustus 2025
Alasan Penolakan Permohonan Informasi

Permohonan Informasi akan ditolak jika :

  1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
  2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
  3. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya
  4. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  5. Biro Hukum Setda Provinsi NTB tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  6. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
Download attachments : 

Jum'at, 15 Agustus 2025
Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan


Download attachments : 

Sabtu, 29 Januari 2022
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terindikasi dugaan pelanggaran.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut:
  1. Melapor langsung kepada Biro Hukum Setda Provinsi NTB atau via email birohukumperovinsintb@gmail.com
  2. Melapor ke ntbcare via aplikasi android atau ke web https://care.ntbprov.go.id/#pengaduan
  3. Melapor di situs Lapor.go.id (https://www.lapor.go.id/)
Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat:

Kantor Sekretariat: Jl. Pejanggik No. 12 Mataram
Email: birohukumperovinsintb@gmail.com 
Website: jdih.ntbprov.go.id