Kamis, 27 Nopember 2025
birohukumprovinsintb@gmail.com
Minggu, 14 April 2013
BPK: Kabupaten Bima Salah Kelola Dana Rp 43 Miliar
Writen By : Admin | Kategori : Hukum

images/bima.jpgDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, saat ini masih terus membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi kerugian negara senilai Rp43 miliar akibat salah kelola anggaran oleh empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada tahun 2011.