Menteri Hukum RI Resmikan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi NTB
Kepala Biro Hukum Setda NTB Hadiri Rakernas dan HUT ke-40 IKADIN
Biro Hukum Setda Provinsi NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB Gelar Sosialisasi Perda dan Penyuluhan Hukum bagi Pondok Pesantren
Biro Hukum Setda Provinsi NTB Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Berkualitas
Biro Hukum Setda NTB Gelar Rapat Koordinasi Capaian Aksi HAM dan Bisnis HAM Tahun 2025
Minggu, 14 Desember 2025
Kepala Biro Hukum Setda NTB Hadiri Rakernas dan HUT ke-40 IKADIN
Minggu, 14 Desember 2025
Biro Hukum Setda Provinsi NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB Gelar Sosialisasi Perda dan Penyuluhan Hukum bagi Pondok Pesantren
Minggu, 14 Desember 2025
Biro Hukum Setda Provinsi NTB Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Berkualitas
Minggu, 14 Desember 2025
Biro Hukum Setda NTB Gelar Rapat Koordinasi Capaian Aksi HAM dan Bisnis HAM Tahun 2025
Minggu, 14 Desember 2025
Sabtu, 29 Januari 2022
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Writen By : Admin
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terindikasi dugaan pelanggaran.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut:
- Melapor langsung kepada Biro Hukum Setda Provinsi NTB atau via email birohukumperovinsintb@gmail.com
- Melapor ke ntbcare via aplikasi android atau ke web https://care.ntbprov.go.id/#pengaduan
- Melapor di situs Lapor.go.id (https://www.lapor.go.id/)
Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat:
Kantor Sekretariat: Jl. Pejanggik No. 12 Mataram
Email: birohukumperovinsintb@gmail.com
Website: jdih.ntbprov.go.id
Download attachments :
tata-cara-pengaduan-penyalahgunaan-wewenang.php