Jum'at, 28 Nopember 2025
birohukumprovinsintb@gmail.com
Minggu, 14 April 2013
Kajian Tentang Kewenangan Yayasan Sebagai Badan Hukum Membentuk Badan Usaha
Writen By : Admin | Kategori : Hukum

images/yayasana.jpgimages/yayasanb.jpgBadan hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban, dapat melakukan perbuatan hukum, dapat menjadi subyek hukum, dapat dipertanggungjawabkan seperti halnya manusia. Menurut R. Subekti, badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan/perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat/menggugat di depan hakim (Subekti, 2005: 19)