Jum’at, 2 Februari 2024. Kabag. Peraturan Perundang-Undangan Kab/Kota (Aang Rizal Zamroni, S.H., M.H.) didampingi Kasubbag. Tata Usaha (H. L. Muhammad Zainuddin, S.H., M.H) bersama Fungsional dan Staf pada Biro Hukum Setda Provinsi NTB melaksanakan Program Kegiatan Jumat Salam (Jumpai Masyarakat Selesaikan Aneka Persoalan) di Desa Kembang Kerang Daya, Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur. Kegiatan ini adalah Program Pj. Gubernur NTB yang dilakukan setiap Hari Jum`at untuk menyerap aspirasi masyarakat guna mencari solusi penyelesaian persoalan-persoalan masyarakat.
Biro Hukum Setda Provinsi NTB mendapatkan lokasi di Desa Kembang Kerang Daya Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur. Desa tersebut memiliki potensi dalam bidang Kerajinan Tenun, UMKM Gula Gending dan Tape. Adapun beberapa hal yang menjadi persoalan dan kebutuhan di Desa Kembang Kerang Daya, yakni sebagai berikut :
Permasalahan yang dihadapi Di Desa Kembang Kerang Daya, Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur diantaranya :
1. Kurangnya sumber mata air di 4 dusun sehingga memerlukan sumur bor dan pipa air;
2. Masalah rumah kumuh sehingga diperlukan bantuan perbaikan sebanyak 299 rumah kumuh;
3. Diperlukannya bantuan untuk dilakukan pelebaran jalan sepanjang 2 kilo (jalan kabupaten);
4. Permasalahan sampah sehingga dibutuhkannya bantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi NTB berupa mobil pengangkut sampah dan alat atau tempat pengelolaan sampah.
5. Masalah kelahiran anak yang dilarang di polindes sesuai regulasi dan ini menyulitkan warga yang mau melahirkan;
6. Masalah irigasi sehingga dibutuhkan pembuatan waduk atau bendungan khusus di Desa Kembang Kerang Daya, Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur;
7. Kasus stunting tersisa 27 dari 366 kasus di Desa Kembang Kerang Daya;
8. Dibutuhkannya kursi roda untuk disabilitas sebanyak 20 unit.
Adapun yang menjadi Kebutuhan di Desa Kembang Kerang Daya, yakni :
1. Moda transportasi untuk pengangkutan sampah;
2. Pemasaran Produk Lokal Desa Kembang Kerang Daya Kec. Aikmel;
3. Perbaikan irigasi sepanjang 2 km di Desa Kembang Kerang Daya Kec. Aikmel;
4. Dibutuhkan kursi roda untuk disabilitas sebanyak 20 unit.
#NTBMajuMelaju
#NTBSehatDanCerdas
#BiroHukum
#JDIHNTB
Alasan Penolakan Permohonan Informasi
Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Lainnya...
Kepala Biro Hukum Setda NTB Hadiri Rakernas dan HUT ke-40 IKADIN
Biro Hukum Setda Provinsi NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB Gelar Sosialisasi Perda dan Penyuluhan Hukum bagi Pondok Pesantren
Biro Hukum Setda Provinsi NTB Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Berkualitas
Biro Hukum Setda NTB Gelar Rapat Koordinasi Capaian Aksi HAM dan Bisnis HAM Tahun 2025