
Kenapa prioritas pemberantasan korupsi dititiberatkan pada enam bidang tersebut? Gubernur Tuan Guru Bajang tentu memiliki pengalaman dan fakta tentang kecendrungan penyimpangan yang selama ini dilakukan oleh oknum bawahannya. Misalnya dibidang pendidikan, masih sering terjadi keluhan dari masyarakat tentang penggunaan dana BOS, adanya pungutan/iuran kepada orang tua siswa dan pihak ketiga yang tidak jelas pemanfaatannya, pengelolaan Bea siswa miskin (BSM) yang tidak transparan, dan sejumlah kerentanan lainnya. Demikian pula dibidang kesehatan, layanan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu menjadi perhatian khusus TGB, disamping transparansi pengelolaan retribusi dan keuangan serta data warga miskin peserta BPJS.
Kerentanan perilaku koruptif juga terjadi dibidang pendapatan, keuangan dan aset. Misalnya dalam hal pengelolaan dana bansos dan hibah serta pemungutan pajak dan retribusi daerah. Sedangkan dibidang Administrasi Pemerintahan, masih tingginya angka temuan melalui pengawasan, sehingga perlu peningkatan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP). Selain itu, untuk mempersempit penyimpangan oleh pejabat dalam pengelolaan keuangan dan aset, Gubernur termuda di Indonesia itu, mewajibkan Pejabat/PNS Pengelola Keuangan, untuk mempublikasikan Laporan Harta Kekayaannya (LHKPN). Demikian pula dibidang ketenagakerjaan, kerentanan korupsi terjadi mulai dari tingkat pelayanan administrasi TKI, pungli dan praktek percaloan.
Aksi untuk mengatasi berbagai kerentanan korupsi tersebut, menurut Gubernur adalah melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dan layanan publik secara online. Dengan cara online, maka masyarakat dapat mengambil peran untuk ikut mengawasi pengelolaan keuangan, aset dan proses layanan yang adil, efektif dan efisien. Program NTB Online, dijadikan sebagai salah satu program aksi untuk pencegahan dan pemberantasan praktek Korupsi dilingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Didalam Pergub Nomor 36 Tahun 2013 tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2014, isu prioritas yang dilakukan adalah meningkatkan efektivitas pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di seluruh instansi/SKPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Dalam Program aksi pemberantasan korupsi ini, Gubernur mewajibkan seluruh Kepala SKPD membangun Website Resmi SKPD dan melakukan Pemutahiran Daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala melalui Website serta menerapkan e-publik dan RKPD Online.
Evaluasi dan monitoring Website SKPD menunjukkan adanya peningkatan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik di setiap SKPD. Hal itu terlihat dari tampilan website SKPD yang telah menyajikan berbagai informasi tentang keuangan, aset dan informasi publik lainnya. Hal lain yang menggembirakan yakni telah diterapkannya sistem layanan berbasis online diberbagai unit layanan publik. Misalnya di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi NTB telah diterapkannya layanan pajak online, Layanan Pengadaan Barang Jasa secara online (LPSE), RKPD online ( baca artikel : NTB Online untuk Birokrasi Bersih Melayani).
Namun selain kemajuan tersebut, memang diakui perlunya upaya meningkatkan sarana prasarana keterbukaan informasi publik yang wajib disediakan oleh SKPD. Salah satunya adalah website SKPD. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bagian Kesekretariatan dan PDE Biro Umum menunjukkan hingga bulan oktober 2014 ini, belum semua Website SKPD Provinsi NTB menyajikan informasi yang up to date, sehingga berbagai program kegiatan dan capaian kinerja SKPD belum terpublikasi secara memadai. Sejak Januari 2014 hingga saat ini, masih terdapat 5 (Lima) SKPD yang belum memiliki Website dan 2 SKPD memiliki Website tidak sesuai peraturan. Dari 34 SKPD yang wajib memiliki Website resmi, sudah 28 SKPD memiliki Website, namun hanya 18 SKPD yang website-nya masih aktif. Dari 18 website yang masih aktif tersebut, hanya 12 SKPD yang rutin melakukan pembaharuan data/informasi. (GP. Aryadi/ KPDE).
Alasan Penolakan Permohonan Informasi
Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Lainnya...
Biro Hukum Setda Provinsi NTB Bersama Kejaksaan Tinggi NTB Menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi NTB, Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum di Kabupaten Sumbawa Barat
Pemerintah Provinsi NTB Meraih Penghargaan Peningkatan Kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2024
Biro Hukum Setda Provinsi NTB melakukan kunjungan ke Desa Lampok Kecamatan Brang Ene, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Jumat Salam
JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi)