Rabu, 25 Agustus 2021, Biro Hukum Setda Provinsi NTB melalui bidang bantuan hukum ikut serta dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan objek kerjasama pemanfaatan aset milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPT. Balai Pemanfaatan dan Pengamanan Aset BPKAD NTB (Bapak M. Anwar). Lokasi objek pemeriksaan beralamat di Gili Tangkong, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan di mulai pukul 08.00 Wita s.d selesai, dengan hasil sebagai berikut :
Hari ini Rabu tanggal, 25 Agustus 2021 Pemeriksaan Cek Fisik Aset Tanah Milik Pemerintah Provinsi NTB sebagai Objek KSP dengan Total luas 72.723 m2 dengan sertifikat SHP No. 3 Tanggal 3 Juni 1997. GS. No. 4327/1987 tanggal, 5 Desember 1997 dengan luas 30.000 m2 dan SHP No. 4 Tanggal 3 Juni 1997. GS. 499/1987 Tanggal 8 Juli 1978. Dengan Hasil dinyatakan CLEAN and CLEAR yang diperiksa dan disaksikan Tim Penasihat Investasi Pemprov. NTB, JPN (Asdatun) Kejati NTB, Perwakilan OPD terkait dan MITRA KSP PT. ISTANA CEMPAKA RAYA (Kuasa Hukum sdr. MULYADIN dan Direktur JUSUF RAHMAT SANTOSA).


Alasan Penolakan Permohonan Informasi
Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Lainnya...
Kepala Biro Hukum Setda NTB Hadiri Rakernas dan HUT ke-40 IKADIN
Biro Hukum Setda Provinsi NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB Gelar Sosialisasi Perda dan Penyuluhan Hukum bagi Pondok Pesantren
Biro Hukum Setda Provinsi NTB Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Berkualitas
Biro Hukum Setda NTB Gelar Rapat Koordinasi Capaian Aksi HAM dan Bisnis HAM Tahun 2025