Jum'at, 28 Nopember 2025
birohukumprovinsintb@gmail.com
Rabu, 10 Mei 2017
Rapat Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( RZWP-3-K)
Writen By : Admin | Kategori : Hukum

Kepala Biro Hukum H. Ruslan Abdul gani,SH,MH. Memimpin Rapat Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017-2037.

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilaksanakan serta kegiatan yang hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin.