PRODUK HUKUM TERBARU

Remisi Pertama di NTB, Menyambut Hari Raya Nyepi 2013

Perayaan Hari Raya Nyepi tahun 2013 ini juga menjadi berkah tersendiri bagi 25 narapidana (Napi) di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  di NTB. Ini kali pertama di NTB pemberian remisi untuk penghuni Rutan/Lapas menyambut tahun baru Caka 1935. Pelaksanaanya dilakukan di Lapas Mataram dihadiri Direktur Jendral Permasyarakan RI Bapak Mohammad Sueb didampingi Asisten I Pemprov NTB Bapak Ridwan Hidayat yang mewakil Gubernur NTB. (Mataram, 13/3/13)

Perda Perlindungan Lahan Pertanian disetujui DPRD

Setelah melalui proses yang cukup panjang pembahasan dua buah rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi Perda Provinsi NTB. DPRD menyetujui rancangan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan tera/ tera ulang dan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ditetapkan sebagai peraturan daerah. Selain itu, DPRD juga mengeluarkan Surat keputusan tentang Rekomendasi percepatan pembangunan kawasan mandalika Resort.

Advokasi Pemerintah Provinsi NTB dalam Kasus Tewasnya TKI Asal NTB di Malaysia

images/tkia.jpgKasus meninggalnya TKI menggugah hati nurani kita sebagai warga negara untuk mencari tahu penyebab kematiannya. Jajaran Pemerintah Provinsi NTB bersama PJTKI se-NTB dan BP3TKI memiliki komitmen bersama untuk memfasilitasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi para TKI asal daerah ini agar selama bekerja di negeri orang, dapat terhindar dari berbagai permasalahan, mendapatkan hak-haknya dan memperoleh perlindungan keselamatan maksimal.

BPK: Kabupaten Bima Salah Kelola Dana Rp 43 Miliar

images/bima.jpgDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, saat ini masih terus membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi kerugian negara senilai Rp43 miliar akibat salah kelola anggaran oleh empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada tahun 2011.

Kajian Tentang Kewenangan Yayasan Sebagai Badan Hukum Membentuk Badan Usaha

images/yayasana.jpgimages/yayasanb.jpgBadan hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban, dapat melakukan perbuatan hukum, dapat menjadi subyek hukum, dapat dipertanggungjawabkan seperti halnya manusia. Menurut R. Subekti, badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan/perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat/menggugat di depan hakim (Subekti, 2005: 19)

Pages